Bambang Haryo mengatakan, dalam Pasal 25 UU 72/2014 tentang Perdagangan disebutkan Pemerintah berkewajiban mengendalikan jumlah yang memadai mutu yang baik dan harga terjangkau dalam jumlah yang cukup.
"Tak hanya itu ada payung hukum lainnya yaitu Perpres Nomor 71 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 6 tentang 11 komoditas barang atau kebutuhan pokok. Dengan adanya payung hukum tersebut seharusnya 11 komoditi bisa dikendalikan Pemerintah. Tapi faktanya pemerintah tak bisa," jelas dia dalam keterangan resminya, Minggu (12/6).
Bambang Haryomencontohkan, ketidakmampuan Pemerintah mengendalikan komoditi yaitu tingginya harga daging sapi di DKI yang mencapai Rp 115 ribu per kilogram.
"DKI yang otomatis pusat negara justru tinggi. Ini membuktikan kalau Pemerintah lemah serta tak hadir di tengah masyarakat dan kalah dengan spekulan. Ini kesalahan Pemerintah sekarang dan khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian," lanjut politisi Partai Gerindra ini.
Bambang Haryo lalu membandingkan perlindungan komoditi yang dilakukan Pemerintah Malaysia. "Di sana ada price control act (UU kawalan terhadap 30 komoditas). Pemerintah menentukan harga 30 komoditas dan pengusaha diberi keuntungan yang wajar," terangnya.
Jika ada pelanggaran dan pengusaha tak bisa menjelaskan penyebabnya, kata Bambang Haryo, maka akan dijerat pidana ekonomi.
"Ini bentuk sikap tegas Pemerintah Malaysia mengendalikan komoditi yang mengendalikan hajat hidup rakyat," tandas Bambang Haryo.
[rus]
BERITA TERKAIT: