Tapi, anggaran Rp 4.5 triliun itu tidak semuanya dapat digunakan Kejagung. Alasannya, sesuai Inpres No. 2/2016 tentang Langkah-landapa Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga, terdapat penghematan dan pemotongan anggaran Kejagung hingga mencapai Rp 162 miliar.
Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan, usulan anggaran tambahan Rp 310 milir itu dengan pertimbangan lima poin.
Pertama, pemulihan anggaran atas penghematan (Rp 162 miliar). Kedua, pembiayaan rumah susun Kedoya (Rp 32 miliar). Ketiga, pengadaan peralatan kontra penginderaan dan persandian (Rp 97 miliar). Keempat, biaya eksekusi perkara Yayasan Beasiswa Supersemar (Rp 2.5 miliar). Kelima, penambahan anggaran pengawasan (Rp 6.2 miliar) untuk kegiatan yang telah ada, dan (Rp 9.1 miliar) untuk mendukung kinerja pengawasan.
"Dari uraian di atas, maka secara keseluruhan Kejaksaan masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 310.990.157.700," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komosi III DPR terkait pembahasan APBN-P Tahun 2016, di Ruang Komisi III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Prasetyo berharap adanya dukungan dari Komisi III agar kiranya usulan tambahan anggaran Kejaksaan bisa diwujudkan.
[wid]
BERITA TERKAIT: