Menurut Aziz, sanksi tegas harus diberikapan kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap wanita dan anak di bawah umur.
"Saya sepakat dengan Perppu itu. Kekerasan seksual saat ini sudah mengkhawatirkan," ujarnya di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (29/5).
Aziz meminta kepada fraksi lain untuk segera membahas mengenai RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
Pasalnya, jelas dia, Perppu dalam hukum Indonesia hanya bersifat sementara yakni tiga bulan dan dapat diperpanjang.
"Seiring dengan Perppu, RUU PKS ini juga harus segera dibahas," tukas Aziz yang juga Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: