Ketua Umum Fatayat NU, Anggia Ermarini menegaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sudah memasuki darurat di Indonesia dan merupakan kejahatan luar biasa.
"Untuk itu penting meminta negara untuk serius dan fokus dalam menindaknya melalui penegakan hukum dan segera mengesahkan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai perlindungan sistematis negara kepada perempuan dan anak," tegas Anggia lewat siaran persnya kepada redaksi.
Anggia mengajak seluruh warga dan masyarakat Indonesia untuk menguatkan pengasuhan keluarga sebagai basis pertahanan untuk menghindari peluang kejahatan di lingkungan sekitar.
Sedangkan untuk kasus Mistiana, bocah 10 tahun asal Lampung Timur ditemukan tak bernyawa, Fatayat NU meminta aparat dan pemerintahan daerah juga masyarakat segera bekerja keras untuk menemukan pelakunya dan dihukum seberat-beratnya berlandaskan keadilan. Diduga Mistiana korban kekerasan seksual dan dibuang jasadnya.
Tak lupa, Anggia mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh kader Fatayat untuk mengambil peran strategis dalam masalah kekerasan perempuan dan anak serta melakukan revitalisasi Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) di seluruh wilayah Indonesia.
"Lembaga ini merupakan refleksi keseriusan Fatayat NU dalam menjalankan ikhtiarnya menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," imbuhnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: