"Saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum secara transparan dan adil. Perlu ada
punishment agar ada efek jera terhadap pelaku dan memberi pesan bahwa negara hadir terhadap masalah ini," ujar Okky melalui rilis pers, Senin (9/5).
Untuk mengantisipasi peristiwa tersebut muncul di waktu-waktu mendatang, menurut Okky, perlu peningkatan peran RT/RW di lingkungan warga. RT/RW sebagai unit terkecil di masyarakat dapat berperan aktif untuk mengantisipasi, mengawasi sekaligus merespon bila terdapat hal yang janggal menimpa ART.
Forum pengajian atau majelis taklim di lingkungan warga juga, kata dia, dapat mengambil peran yang sama untuk mengedukasi sekaligus melakukan pengawasan.
Merujuk data Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, sebanyak 123 kasus kekerasan menimpa ART sepanjang Januari-Mei 2016.
"(Data Jala PRT) menkonfirmasi peringatan saya pada awal tahun 2015 lalu terkait keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan ART yang tidak bakal efektif karena bermasalah dari sisi pembuatan peraturan perundang-undangan seperti soal tidak ada cantolan hukum di atasnya, tidak ada uji publik," ungkap Okky.
[wid]
BERITA TERKAIT: