"Siapapun dia, apalagi ini aset milik pemerintah yang diduga menyalahi aturan. Jika terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan," ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4).
Maman memaparkan, jika dicermati isi perjanjian kerja sama BTO antara PJA dengan WAIP terdapat banyak penyimpangan. Pada 10 Agustus 2004, PJA setuju dibuat perjanjian kerja sama dengan Paramitha Bangun Cipta (PBC) yang direktur utamanya Freddie Tan alias Awi. Padahal yang mengajukan penawaran awal kepada PJA, adalah Ali Yoga dengan perusahaannya, Putra Teguh Perkasa Propertindo.Belakangan PBC berubah nama menjadi PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP).
Konon Ali Yoga adalah keluarga dari Sutiyoso yang gubernur DKI Jakarta sekaligus komisaris utama PJA pada waktu itu. Diduga Ali Yoga hanya alat untuk melancarkan Fredy Tan mendapat proyek PJA.
Dalam perjanjian BTO itu, Fredy Tan berkewajiban membangun musik stadium dalam jangka waktu tiga tahun plus satu tahun pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tahun 2004. Fredy Tan mendapat hak pengelolaan selama 25 tahun setelah musik stadium tersebut dibangun. Dari sinilah bencana di tubuh PJA terjadi yang diperkirakan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Bangunan musik stadium yang seharusnya beroperasi 2008, baru diselesaikan dan dilakukan serah terima ke PJA pada tahun 2013. Sebelum diserahterimakan ke PJA, Fredy Tan rupanya sudah melakukan perjanjian kerjasama sewa jangka panjang 25 tahun dengan Mata Elang International Stadium (MEIS) pada 21 Maret 2012, yang mana diduga ini hanya bagian dari taktik Awi untuk mendapatkan tambahan modal.
Akibat keterlambatan selama lima tahun operasional Gedung Musik Stadium ini, revenue potensial lost PJA terhitung mencapai lebih dari Rp 78 miliar. Lebih anehnya lagi, tidak ada due diligent melalui auditor saat pihak PJA menerima banguna musik stadium dari WAIP.
"Bagaimana bisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian selama lima tahun tersebut," tanya Maman.
Untuk diketahui pula dalam perjanjian BTO tersebut, Fredy Tan sudah 17 kali wan prestasi dan 13 kali wan prestasi yang tidak bisa memenuhi kewajibannya. Fredy Tan karena sudah lalai memenuhi kewajibannya lantas membuat sejumlah perusahaan baru untuk menghilangkan jejak. Ada kesan pembiaran dari pejabat PJA lama hingga kini.
"Ini sudah bisa dikategorikan sebagai kejahatan korporasi dan gratifikasi," tegas Maman.
Menurutnya, bisa jadi ada kongkalikong antara direksi PJA lama dengan pihak WAIP. Sebab perusahaan itu hanya ganti baju, sedangkan pemiliknya masih orang yang sama yakni Fredy Tan. Untuk itulah dirut PJA, Gatot Setyo Waluyo harus menjelaskannya.
"Ada anggota kita di komisi D yang akan mempertanyakan masalah ini dalam rapat anggota dewan nanti," katanya.
Fakta lain yang dinilainya patut diselidiki mengenai isi perjanjian WAIP-MEIS yang terdapat ketidaksesuaian dengan Perjanjian BTO antara PJA-WAIP. Ketidaksesuaian itu meliputi antara lain harga sewa per meter perseginya yang nilainya di bawah standar perjanjian PJA-WAIP. Selain itu juga perjanjian tanpa melibatkan PJA selaku pemilik sah bangunan ABC Music Stadium.
Nilai sewa jangka panjang dalam dokumen asli disebutkan sebesar Rp 21, 5 juta per meter persegi, sedangkan dalam dokumen kontrak MEIS hanya tercantum Rp 6,7 juta per meter persegi.
"Kerjasama PJA dengan WAIP itu kalau dibiarkan terus sangat merugikan perusahaan PJA dan ini akan menjadi kerugian negara yang berkelanjutan bila dibiarkan selama 25 tahun ke depan dan seharusnya segera pula dievaluasi, karena tidak dapat memberikan apa-apa, untuk itu harus diputus kerjasamanya," tegas Maman.
Maman menjelaskan, PJA merugi Rp 515 miliar jika membiarkan kontrak kerjasama itu berlanjut hingga tahun 2037. Sedangkan keuntungan minimal yang diperoleh WAIP/Fredy Tan mencapai lebih dari Rp 3,3 triliun. Keuntungan yang seharusnya ada itu dapat menjadi kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
"PT PJA itu bukan milik nenek moyang direksi karena disitu ada saham Pemprov, yang secara berkala harus dipertanggung jawabkan kepada pemilik saham," pungkas Maman.
Seperti diketahui, salah satu mantan direktur utama PJA era perjanjian dengan pihak WAIP dibuat, kini menjabat pucuk pimpinan PT Angkasa Pura II, yakni Budi Karya Sumadi.
[wid]
BERITA TERKAIT: