Gaya Offside Para Jubir

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/syaroni-5'>SYA'RONI</a>
OLEH: SYA'RONI
  • Senin, 04 April 2016, 16:57 WIB
Gaya Offside Para Jubir
net
PATUT diamati manuver dari jubir presiden dan jubir wakil presiden. Terasa janggal tatkala keduanya sudah berani melibatkan diri dalam ranah ‘konflik’ antar anggota kabinet. Manuver yang demikian bisa dianggap melanggar tupoksi jubir dan terindikasi kuat memiliki motivasi yang tersembunyi.

Para jubir yang dimaksud adalah Johan Budi yang dalam jabatan formal istana sebagai staf khusus presiden bidang komunikasi, dan Husain Abdullah yang menjabat sebagai jubir wakil presiden.

Johan Budi setidaknya tercatat sudah tiga kali membuat pernyataan yang kontroversial. Pertama pada saat membantah pernyataan Menteri Rizal Ramli tentang lokasi kilang Blok Masela. Kedua menyatakan bahwa Presiden Jokowi ‘marah’ atas kegaduhan di kalangan kabinet. Dan ketiga menyalahkan Rizal Ramli karena mengubah nomenklatur kementerian yang dipimpinnya.

Ternyata ketiga pernyataan Johan Budi pada akhirnya tidak menemukan pembenaran. Soal Blok Masela, Presiden Jokowi sendiri yang akhirnya mengumumkan posisi kilang di darat (onshore) sama seperti yang disampaikan Rizal Ramli sebelumnya. Mengenai kegaduhan kabinet, Presiden Jokowi menyatakannya sebagai dinamika biasa dalam silang pendapat antar anggota kabinet. Soal nomenklatur, hingga kini Presiden Jokowi tidak pernah mempersoalkannya.

Sementara itu, sama seperti Johan Budi, jubir wakil presiden Husain Abdullah saat ini juga sedang menjadi sorotan publik terkait dengan tegurannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dianggapnya tidak mengindahkan surat teguran Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Husain Abdullah, surat Wakil Presiden Jusuf Kalla merupakan permintaan Presiden Jokowi agar Wapres Jusuf Kalla memberitahukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi sejumlah kebijakannya.

Dalam suratnya, Wapres menyorot 3 kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yaitu : moratorium, pelarangan transhipment dan pengajuan sertifikasi kapal. Menurut Wapres, ketiga kebijakan ini telah mengurangi hasil produksi pengolahan ikan, menurunkan ekspor, dan berdampak pada meningkatnya pengangguran dan kemiskinan.

Namun, Menteri Susi Pudjiastuti membantahnya dan menyatakan bahwa seluruh kebijakannya sudah mendapat restu Presiden Jokowi. Atas bantahan inilah kemudian jubir wapres Husain Abdullah membuka adanya pertemuan segitiga antara Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Susi Pudjiastuti di Istana Negara pada 21 Maret 2016.
 
Disebutkan juga bahwa Presiden Jokowi menyampaikan kepada Wapres Jusuf Kalla bahwa dirinya sudah berulang kali meminta Menteri Susi Pudjiastuti mengevaluasi kebijakannya namun tidak dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

Menyimak pernyataan jubir wapres Husain Abdullah setidaknya ditemukan dua kejanggalan. Pertama, bila benar pada 21 Maret 2016 sudah diadakan pertemuan segitiga antara Presiden, Wapres dan Menteri Kelautan dan Perikanan, rasanya Wapres tidak perlu lagi melayangkan surat teguran pada tanggal 22 Maret 2016. Karena substansi permasalahan yang dikeluhkan oleh Wapres pasti sudah disampaikannya dalam rapat yang digelar sehari sebelumnya itu, dan pastinya Menteri Susi Pudjiastuti sudah memberikan jawaban atas keresahan Wapres.

Kedua, mengenai Presiden Jokowi yang dikatakan sudah berkali-kali menegur Menteri Susi Pudjiastuti namun tidak pernah diindahkan, rasanya mustahil terjadi seorang menteri sebagai pembantu presiden berani melawan perintah presiden apalagi berkali-kali.

Itulah diantara manuver para jubir yang sudah menyulut kegaduhan baru. Bila yang mengeluarkan pernyataan tidak memiliki label jubir presiden/wakil presiden, mungkin akan diabaikan saja. Namun karena memiliki label jubir,  maka pernyataan tersebut bisa dianggap bagaikan menyiram bensin ke kobaran api.

Sehingga akan menjadi fatal apabila pernyataan jubir tidak memiliki pembenaran atau ada kejanggalan dalam materinya. Dalam kasus Johan Budi, terasa aneh ternyata pernyataan jubir tidak mendapatkan pembenaran dari presiden. Sehingga tidak berlebihan jika muncul pertanyaan materi siapa yang disampaikan oleh Johan Budi.

Sementara dalam kasus Husain Abdullah, selain kejanggalan dari sisi substansi materi, dari sudut pandang tupoksi seorang jubir juga ditemukan ketidakpatutan. Pantaskah seorang jubir menegur menteri? Karena menurut konstitusi, menteri adalah pembantu presiden sehingga hanya presiden lah yang berhak menegur menteri.

Bisa dikatakan, baik Johan Budi maupun Husain Abdullah, telah melakukan offside dalam menjalankan tugasnya. Keduanya tidak professional sebagai jubir. Tindakan keduanya telah membahayakan konstruksi opini publik. Sehingga publik yang percaya bahwa suara jubir adalah suara presiden/wakil presiden harus menjadi korban dari pembentukan opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.[***]

Penulis adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA