Seperti tercantum dalam Surat Nomor 045/SEK/Int/IJTI/III/2016 tertanggal 18 Maret yang dikirimkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kepada Ketua KPI, Judhariksawan.
Dalam surat yang beredar, IJTI menyampaikan beberapa catatan. Awal mulanya adalah informasi yang masuk ke IJTI soal aktifnya anggota KPI dalam organisasi masyarakat underbow partai politik.
"Hal ini bertentangan dengan pasal 10 UU 32/2002 tentang Penyiaran yaitu anggota KNPI non partisan," tulis IJTI dalam surat yang diteken oleh Ketua Umum, Yadi Hendriana, dan Sekjen, Jamalul Insan.
Terkait itu, IJTI meminta KPI segera membentuk Dewan Kehormatan KPI sesuai pasal 18 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/05/2009 untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPI.
KPI juga mesti segera memberikan penjelasan terbuka atas apa yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat termasuk media sosial.
"KPI dapat memberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan berlaku , bila ditemukan adanya pelanggaan," lanjut mereka.
KPI diharapkan dapat menjaga integritas sebagai lembaga yang diyakini dapat menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat penyiaran dan tetap akan digawangi sosok-sosok yang tepat baik dalam periode saat ini maupun periode mendatang
Terkait itu, IJTI juga mengingatkan kepada anggota KPI yang telah menandatangani pakta integritas KPI saat pencalonannya sebagai anggota KPI. Bahwa KPI bersedia memberikan penjelasan secara lisan maupun tertulis kepada IJTI bila ada pengaduan yang menyangkut diri anggota KPI maupun lembaga di bawahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: