"Pembelaan kapal penjaga laut China secara faktual melanggar UU 43/2008 tentang Wilayah Negara Pasal 7, yang menyatakan Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di wilayah yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional," kata Farouk, Rabu (23/3).
"Pemerintah China juga telah melanggar ketentuan International United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai," sambungnya.
Farouk yang menuntaskan Master of Criminal Justice Administration dari OCU USA, menyesalkan tindakan coast guard China yang telah melakukan perlindungan terhadap pelaku kejahatan. Menurutnya, pencurian ikan yang terjadi di perairan Natuna oleh kapal nelayan China selain telah mengambil sumber daya laut Indonesia, juga telah melakukan pelanggaran kedaulatan negara karena telah masuk wilayah perairan Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa Natuna masih dalam wilayah Indonesia, namun seringkali China menganggap bahwa itu menjadi wilayah lautnya. Karena itu Farouk menyarankan, selain memperkuat armada pengawasan di wilayah Natuna, pemerintah juga harus secara serius menyampaikan keberatannya kepada pemerintah China atas berbagai kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan-nelayan China.
"Illegal fishing telah menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi negara. Penindakan, pengawasan dan penghentian terhadap pelaku ilegal fishing memerlukan keseriusan pemerintah beserta seluruh pihak yang terkait," tegas senator asal NTB ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: