"Jadi Teman Ahok yang bergerilya mendukung Ahok dengan mengumpulkan KTP, sebenarnya buat Ahok hanya posisi tawar ke parpol untuk mendapatkan tiket dukungan," kata Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Heriandi Lim, kepada redaksi beberapa saat lalu (Sabtu, 27/2).
Pernyataan Heriandi itu berdasarkan aturan Pasal 41 UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pada ayat (4) berbunyi, "Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan".
Selain itu, KPUD Jakarta juga mengatur dukungan kepada calon non-parpol harus mencantumkan penulisan nama calon wakil gebernur.
Faktanya, selama ini, KTP dan surat dukungan yang dikumpulkan relawan Ahok tidak disertai nama pasangan calon (calon wakil gubernur). Ahok pun sampai sekarang belum menemukan calon pasangannya.
"Dukungan komposisi KTP yang sudah terkumpul oleh Teman Ahok pastinya akan menjadi salah satu poin penting dalam posisi tawar bersama relawan Ahok untuk Ahok lebih pasti dalam mendapatkan tiket parpol," kata Heriandi.
Menurutnya, dari semua proses politik dan Pilkada DKI, cuma satu tahap yang paling penting dan menakutkan bagi Ahok, yaitu kepastian tiket untuk maju sebagai calon resmi yang disetujui oleh KPUD DKI Jakarta.
"Silakan minta Teman Ahok sajikan data sebaran KTP lokasi yang sudah terkumpul. Sebaran Teman Ahok dalam mengumpulkan KTP hanya berat di Jakarta Barat dan Jakarta Utara," tambah Heriandi.
[ald]
BERITA TERKAIT: