Pasalnya, calon incumbent itu diketahui masih berusaha melobi beberapa partai politik agar mau mengusungnya sebagai Cagub DKI.
Namun, terlepas dari apakah Ahok sedang gertak sambal atau tidak, setidaknya ada dua masalah yang bisa timbul jika tidak ada ketegasan Ahok maju lewat jalur perseorangan atau partai politik.
Hal ini dikemukakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat pagi (26/2).
Yang pertama adalah pengawasan praktik politik uang. Pasal 73 UU Pilkada mengatur bahwa sanksi terhadap pelaku politik uang hanya bisa diberikan kepada calon atau tim kampanye.
Dalam hal si calon maju lewat jalur perseroangan tetapi juga didukung partai politik, sulit untuk menegakkan aturan ini jika pelaku politik uang adalah partai politik pendukung, karena mereka bukan pasangan calon dan bukan pula tim kampanye.
Yang kedua adalah pengawasan penggunaan dana kampanye. Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU Pilkada mengatur secara tegas perbedaan dana kampanye calon yang diusulkan partai politik dan calon perseorangan.
"Yang dimungkinkan menggunakan dana kampanye sumbangan parpol hanyalah pasangan yang diusulkan oleh parpol, sedangkan calon perseorangan hanya boleh menerima dana kampanye dari sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta. Jika ada sumbangan parpol kepada calon perseorangan maka calon tersebut bisa didiskualifikasi," jelas Habiburokhman.
Dia ingatkan, yang dimaksud dana kampanye bukan hanya dana tunai yang disetor ke rekening calon, tetapi juga termasuk nilai bantuan konsumsi, nilai alat peraga, nilai iklan dan bantuan apapun yang bisa dinilai dengan materi.
[ald]
BERITA TERKAIT: