Sebab, meski dia dan relawannya terus mengklaim sudah berhasil mengumpulkan hampir 700 ribu KTP pendukung independen, tapi sampai sekarang belum ada verifikasi resmi dari institusi yang berwenang terhadap klaim tersebut.
"Bisa jadi klaim jumlah KTP pendukung tersebut hanya 'gertak sambal' alias omong kosong yang berbeda dengan kenyataan sebenarnya. Dalam politik hal seperti ini biasa dilakukan sebagai
psywar untuk meningkatkan nilai tawar sang calon," ujar Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat pagi (26/2).
Habiburokhman menekankan, Ahok harus memutuskan maju sebagai cagub DKI lewat jalur independen atau lewat parpol. Karena, pengaturan dalam UU Pilkada tidak memungkinkan calon diusung bersamaan oleh parpol maupun warga pendukung independen.
Pasal 42 ayat (1) UU 8/2015 Tentang Pilkada secara tegas mengatur bahwa pasangan calon gubernur didaftarkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan. Karena kata yang digunakan dalam pasal tersebut adalah "atau", berarti tidak bisa dua jalur pencalonan digunakan sekaligus.
"Tidak bisa juga secara administratif Ahok mendaftar lewat jalur perseorangan tetapi secara faktual juga didukung oleh partai politik," lanjutnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: