"Ketidakhadiran pimpinan KPK dalam rapat Badan Legislasi DPR kemarin siang tidak perlu dijadikan alasan untuk tidak diadakannya rapat dengar pendapat ulang,†ujar anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, lewat pesan elektronik ke redaksi, Jumat (5/2).
Martin menyarankan Baleg DPR agar sebaiknya menghubungi lebih dulu pimpinan KPK untuk menanyakan waktu yang tepat untuk menjadwalkan ulang rapat pada minggu depan.
"Kalau mereka sudah menyetujui tanggal tertentu untuk diadakannya rapat, saya yakin pasti mereka akan datang. Ini sangat beda kondisinya dengan cara hanya mengirim undangan, meminta KPK hadir 2-3 hari kemudian di Baleg tanpa menanyakan waktu mereka yang tepat," jelasnya.
Menurut Martin, rapat dengan KPK bernilai sangat penting di saat Baleg sedang membahas revisi UU KPK. Selama ini, fraksi-fraksi DPR di Baleg selalu mengatakan rancangan revisi UU KPK didorong niat tulus memperkuat KPK dalam memberantas korupsi yang kian merajalela. Sedangkan di pihak lain pimpinan KPK menuding bahwa 90 persen isi draf revisi adalah untuk melemahkan KPK, bukan memperkuat KPK.
"Untuk mengklarifikasi kedua pendapat yang sangat bertolak belakang ini, ada baiknya bila Baleg DPR menjadwal ulang Rapat Dengar Pendapat dengan KPK minggu depan. Ini adalah demi membuat terang masalahnya,†pungkas Martin.
[ald]
BERITA TERKAIT: