Hal tersebut sejalan dengan respon KPU. Anggota KPU RI Ida Budhiati mengatakan bahwa sebagai pelaksana UU KPU tetap berpegang pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dalam merespon dan menyusun jawaban dalam persidangan.
"Kami mencoba memahami ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur syarat formil untuk dapat mengajukan sengketa, apa yang disampaikan KPU tidak bergeser dari apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Ida seperti dilansir dari laman
kpu.go.id.
Namun, lanjut Ida, walaupun sejumlah perkara dinilai tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan, KPU sebagai pihak termohon tetap menjawab semua dalil-dalil yang dituduhkan oleh para pemohon secara lengkap dan mendetail.
"KPU berusaha merespon secara lengkap, baik dari sisi syarat formil maupun pokok perkaranya. Kami sampaikan secara tertulis maupun secara lisan termasuk alat bukti pendukung," tambah Ida.
Menyangkut alat bukti dan saksi pendukung persidangan, Ida mengatakan KPU siap untuk menghadirkan saksi hingga penyelenggara pemilu di tingkat KPPS apabila memang dibutuhkan dalam persidangan.
[rus]