UU 2/2004 Belum Direvisi Bukti Komisi IX Gagal Jalankan Tugas Legislasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 27 Desember 2015, 20:39 WIB
UU 2/2004 Belum Direvisi Bukti Komisi IX Gagal Jalankan Tugas Legislasi
timboel siregar/net
rmol news logo Revisi UU 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sampai saat ini belum selesai dilakukan oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah.

Belum tuntasnya revisi tersebut dinilai sebagai bukti minimnya kinerja Komisi IX dilihat  dari produk legislasi yang dihasilkan.

"Pastinya revisi UU 2/2004 yang masuk Prolegnas Prioritas atas inisiatif DPR tidak selesai sampai akhir Desember 2015 ini. ‎Ini merupakan salah satu kegagalan Komisi IX dalam menjalankan tugas legislasinya," ‎ujar Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada redaksi sesaat lalu (Minggu, 27/12).

‎ Dari pantauan Timboel, Komisi IX tidak serius merevisi UU 2/2004 padahal revisi tersebut sangat dinantikan kalangan serikat pekerja, serikat buruh dan para pekerja.

‎Para buruh merasakan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam undang-undang itu dalam implementasinya tidak cepat, tidak tepat, tidak adil dan tidak murah.

‎Dia mencontohkan, proses penyelesaian PHK bisa memakan waktu 3-4 tahun sampai perkaranya diputus melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Proses persidangan yang bisa mencapai 10 kali di Pengadilan Hubungan Industrial, menurut Timboel, sangat menyusahkan pekerja.

‎"Komisi IX sangat lamban menjalankan tugas legislasinya. Alih-alih itu, kami menyayangkan langkah Ketua Komisi IX Dede Yusuf yang mau mengganti revisi UU 2/2004 dengan RUU Pekerja Rumah Tangga, walaupun paripurna DPR sudah menentukan prolegnas prioritas di 2015 ini yaitu revisi UU 2/2004 dan UU 39/2004 tentang TKI‎," demikian Timboel.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA