Karena dengan adanya perubahan tersebut, setidaknya ada 100 dari 119 sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terancam gugur.
"Saya juga jadi bingung sekali dengan apa yang dilakukan oleh anggota DPR. Sebenarnya apa yang mereka lakukan di sana, kok bisa ada undang-undang seperti ini, kok bisa ada undang-undang yang tersesat seperti ini," ujarnya dalam diskusi bertema 'Pasal 158 UU 8/2015 Membunuh Demokrasi, Halalkan Kecurangan Dan Korupsi' di kawasan Matraman, Jakarta, Sabtu (26/12).
"Kok bisa dari lima ratus sekian anggota DPR muncul undang-undang yang begitu menjebak, jauh dari rasa keadilan. Boro-boro rasa keadilan, boro-boro supremasi keadilan," lanjut Ratna.
Karena itu, ia mendorong semua pihak untuk mengangkat isu tersebut agar MK menganulir undang-undang yang dinilai sangat liberal. Karena sesungguhnya masalah ini berdampak besar pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Media jangan hanya mengurusi kasus Freeport. Karena sesungguhnya kasus Freeport sangat mudah. Freeport, pada menggelepar perasaannya, padahal jawabannya paling sederhana, hanya satu, ambil alih. Orang itu milik kita," tandas Ratna yang juga pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Center.
[wah]
BERITA TERKAIT: