Kali ini rekaman milik Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin akan diteliti pihak Puslabfor Polri.
Selain Puslabfor Polri, Kejagung juga mengirimkan salinan rekaman pembicaraan tersebut ke ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gajah Mada.
Jaksa Agung HM Prestyo menyatakan, Kejagung perlu pembanding dari berbagai pihak guna meminta pendapat lain terkait kasus yang menyeret mantan ketua DPR, Setya Novanto.
"Kami perlu second opinion, kami lakukan itu," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jumat (18/12).
Jaksa Agung menjelaskan dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Politisi Partai Golkar, Setya Novanto, Korps Adhyaksa telah mengirimkan salinan rekaman pembicaraan tersebut ke ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Saat ini, Kejaksaan Agung telah mengantongi beberapa alat bukti dalam kasus dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan antara Politisi Partai Golkar, Setya Novanto; Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Alat bukti tersebut adalah ponsel milik Maroef yang merekam pembicaraan dan rekaman closed circuit television (CCTV) dari Hotel Ritz Carlton Jakarta, tempat pertemuan tersebut berlangsung
.[wid]
BERITA TERKAIT: