"Kalau meneken sprindik dan lainnya terkait dengan tindakan represif masih bisa, karena kewenangan itu melekat kepada pimpinan KPK secara individual," kata Ruki saat dihubungi lewat telepon seluler, Kamis (17/12).
Perlu diketahui, dua pimpinan lembaga antirasuah, Adnan Pandu Praja dan Zulkaranein resmi purna tugas mulai hari ini. Sementara hingga kini DPR belum menentukan pimpinan definitif untuk menggantikan tiga plt pimpinan lembaga antirasuhah tersebut.
Ruki menjelaskan, kewenangan yang masih dimilikinya itu tetap harus berdasarkan prosedur yang berlaku.
"Ini tentu dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam prosedur dan standar operasional di KPK," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah kasus tengah diselidik dan ditelaah KPK dan belum ada nama tersangka yang mencuat. Kasus tersebut antara lain dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat. Kasus ini menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah ia dilaporkan ke KPK.
Kasus lain yakni menjerat anak perusahaan Pertamina, Petral. KPK tengah menelaah laporan dari BPK dan auditor Australia, Kordamentha, untuk mencari terduga dalang penyebab kerugian negara dari kacaunya tata kelola impor migas. Penyidik juga mengusut siapa si pengeruk keuntungan dari kasus tersebut
.[wid]
BERITA TERKAIT: