Penonaktifan Akbar berdasar pengaduan anggota MKD dari fraksi Golkar, Ridwan Bae, terkait pelanggaran tata beracara MKD DPR RI. Ridwan Bae mengadukan Akbar Faizal karena membuka informasi materi dan proses rapat tertutup di MKD kepada publik.
Namun menurut Viktor, MKD telah salah bertindak. Pendapat ini mengacu pada Pasal 27 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Disebutkan bahwa harus ada verifikasi terlebih dahulu sebelum ada putusan penonaktifan.
"Sesuai aturan, harus ada verifikasi dulu di dalam MKD. Kemudian hasilnya disampaikan ke pimpinan fraksi, baru bisa dilakukan penonaktifan," jelas Viktor.
Viktor menegaskan, tindakan MKD tidak sesuai peraturan yang selayaknya dikawal oleh MKD. Dirinya selaku Ketua Fraksi Partai Nasdem, yang menugaskan Akbar Faizal sebagai hakim MKD, belum penah menerima verifikasi dari MKD perihal rencana pencopotan itu.
Menurut Nasdem, penonaktifan terhadap Akbar karena dia sejak awal sering mengeluarkan pernyataan keras di dalam persidangan kasus "papa minta saham" yang menjerat Ketua DPR
Padahal pada saat yang bersamaan, Akbar Faizal telah melaporkan ketiga anggota MKD lainnya seperti Kahar Muzakir, Ridwan Bae, Adis Kadir ke MKD karena kehadirannya dalam konferensi pers Menkopolhukam Luhut Panjaitan, yang dianggap telah melanggar etika.
[ald]
BERITA TERKAIT: