Junimart mengatakan, musyawarah mufakat akan dikedepankan sebelum membuat keputusan final atas Setya Novanto. Jika tidak tercapai mufakat, lanjutnya, maka akan dilakukan voting.
"Sistem pengambilan suara untuk keputusan kemarin sudah kami sepakati, yang akan dilakukan kalau suara tidak bulat. Jumlah kami 17, kalau suara terbanyak 10, itulah yang menjadi keputusan. Akan tetapi yang 7 suara minoritas ini akan tetap kami cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai dissenting opinion," paparnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Politisi PDI Perjuangan ini tegaskan, rapat pengambilan keputusan akan dilakukan secara tertutup, namun pembacaan keputusan akan dilakukan secara terbuka.
"Kalau pembacaan keputusan kita tetapkan terbuka untuk umum, kecuali untuk rapat konsinyering yang tertutup, tidak boleh terbuka," ungkapnya.
Menurut jadwal yang diterima wartawan, sidang penentuan vonis atas Setya Novanto diselenggarakan tepat pukul 13.00 WIB. Namun ketika berita ini dilaporkan, belum ada aktivitas yang menunjukkan rapat dibuka.
[ald]
BERITA TERKAIT: