"Prinsip pasal 39 itu menjadi
ruel of ethic, di mana hak berkomunikasi, hak berbicara dengan seseorang itu merupakan hak seorang warga negara yang dijamin, tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hukum dan undang-undang, itu sebenarnya yang akan menjadi pertimbangan bagi mahkamah dan penegak hukum," paparnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Pada sisi lain Setnov, begitu Setya Novanto akrab dipanggil, tetap menghormati proses yang berjalan di MKD dan menunggu apapun keputusan yang diambil oleh MKD.
"Intinya beliau mengikuti semua proses yang berjalan selama ini di MKD," tandasnya.
Ia juga mengingatkan, jangan sampai terjadi
content of ethic karena alat bukti dimaksud bermasalah, termasuk validitas dan originalitasnya.
"Tidak mungkin alat bukti ilegal menjadi bukti peradilan maupun mahkamah, itu melanggar etik," kata Firman, menekankan
.[wid]
BERITA TERKAIT: