Pengacara Setnov: Rekaman Ilegal Disidangkan Itu Langgar Etik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Desember 2015, 11:31 WIB
Pengacara Setnov: Rekaman Ilegal Disidangkan Itu Langgar Etik<i>!</i>
firman wijaya/net
rmol news logo Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya meminta semua pihak, baik itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kejaksaan, maupun kepolisian mencermati betul isi surat yang disampaikan oleh Komnas HAM.

"Prinsip pasal 39 itu menjadi ruel of ethic, di mana hak berkomunikasi, hak berbicara dengan seseorang itu merupakan hak seorang warga negara yang dijamin, tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hukum dan undang-undang, itu sebenarnya yang akan menjadi pertimbangan bagi mahkamah dan penegak hukum," paparnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Pada sisi lain Setnov, begitu Setya Novanto akrab dipanggil, tetap menghormati proses yang berjalan di MKD dan menunggu apapun keputusan yang diambil oleh MKD.

"Intinya beliau mengikuti semua proses yang berjalan selama ini di MKD," tandasnya.

Ia juga mengingatkan, jangan sampai terjadi content of ethic karena alat bukti dimaksud bermasalah, termasuk validitas dan originalitasnya.

"Tidak mungkin alat bukti ilegal menjadi bukti peradilan maupun mahkamah, itu melanggar etik," kata Firman, menekankan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA