Permintaan ini disampaikan kuasa hukum Setya, Habiburokham dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (15/12).
"Kami khawatir jika diteruskan persidangan tersebut bisa menjadi peradilan atau persidangan sesat yang tentu melanggar HAM," kata Habiburohkham.
Menurut dia, MKD sama saja menggelar peradilan sesat karena orang yang diadili untuk mengambil keputusan dilakukan dengan salah jalan, salah prosedurnya, dan salah menerapkan aturannya.
"MKD memang bukan lembaga peradilan, tetapi metode kerja MKD berupa hukum acara sama dengan metode kerja lembaga peradilan, dan yang terpenting produk MKD adalah juga bisa berupa sanksi hukum terhadap orang yang diadili," tukasnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: