"Sebagaimana kita ketahui, sejauh ini tidak ada satupun satu bukti sahih yang diserahkan oleh Sudirman Said ke MKD. Bukti rekaman tidak asli dan bahkan diduga sudah dimanipulasi jelas tidak dapat dikategorikan sebagai bukti yang sahih," tegasnya di Jakarta, Selasa (15/12).
Selain tidak asli, menurut dia, bukti rekaman tersebut juga diperoleh secara ilegal.
Terlebih lagi setelah diperdengarkan ke publik, imbuh Habiburokhman, tidak ada keterangan dalam rekaman dimaksud yang menjelaskan bahwa kliennya meminta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla maupun meminta saham pembangkit listrik.
Sudirman Said juga tidak mampu menghadirkan saksi ke MKD untuk membuktikan ucapannya.
"Dia sendiri memang memberikan keterangan ke MKD, namun sesungguhnya Sudirman Said tidak memenuhi kapasitas sebagai seorang saksi karena ia bukan orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri apa yang disebut permintaan saham ke Freeport," tegas Habiburokhman.
Habiburokhman mengingatkan, Pasal 1 angka 16 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjelaskan, defini saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam sidang MKD tentang suatu pelanggaran yang dilihat, dialami, atau didengar sendiri.
Ini artinya dalam kasus ini yang dapat dikategorikan sebagai saksi hanya keterangan Maroef Sjamsoeddin, di mana dalam kesaksiannya sama sekali tidak mengatakan bahwa Setya Novanto meminta saham Freeport untuk presiden dan wapres atau meminta saham pembangkit listrik untuk dirinya sendiri.
"Lagipula dalam praktek hukum dikenal adagium satu saksi bukan saksi," tukasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: