Permintaan Luhut Ditolak Jaksa Agung Karena Bos Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 14 Desember 2015, 17:03 WIB
Permintaan Luhut Ditolak Jaksa Agung Karena Bos Freeport
hm prasetyo/net
rmol news logo Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghubungi Jaksa Agung, HM Prasetyo, terkait rekaman asli pembicaraan  Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid.

Luhut, yang dihadirkan MKD sebagai saksi dalam sidang etika Ketua DPR RI Setya Novanto, menghubungi Jaksa Agung di sela skors sidang (Senin, 14/12). Karena sebelumnya, ia sudah menjanjikan kepada MKD untuk membantu menghadirkan rekaman asli itu dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam yang membawahi Jaksa Agung.

Namun, Luhut tidak berhasil. Jaksa Agung menolak menyerahkan rekaman asli kepada MKD atas permintaan Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraan dan memiliki rekaman aslinya.

Maroef sendiri memang sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung agar rekaman asli yang diserahkan kepada Jaksa tidak diberikan ke MKD yang menangani kasus etika Setya Novanto. MKD pun pernah meminta rekaman asli itu kepada Kejaksaan Agung tapi ditolak Jaksa Agung dengan alasan sama.

"Saya sudah minta Jaksa Agung, saya pertanyakan hal itu (rekaman asli), dan Jaksa Agung menjawab itu pemintaan saudara Maroef," kata Luhut dalam sidang di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).

Sebelumnya ia menekankan bahwa ia berwenang meminta hal itu kepada Jaksa Agung karena ia adalah menteri koordinator di bidang hukum.

Luhut mengungkapkan, Keputusan Presiden terkait tugas Menteri Kordinator mengandung tugas "pengendalian" terhadap pejabat-pejabat di bawahnya.
 
"Dalam Keppres Menko ada satu kata tambah yaitu pengendalian. Kewenangan saya ada sampai itu," ucap Luhut sebelumnya.

Hal itu, setahu Luhut, berlaku untuk semua Menteri Kordinator. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA