MKD: Sangat Mungkin Sidang Kasus Setya Novanto Terbuka Untuk Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 29 November 2015, 12:23 WIB
MKD: Sangat Mungkin Sidang Kasus Setya Novanto Terbuka Untuk Umum
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merespon positif desakan publik agar sidang atas laporan dugaan pencatutan nama presiden dan wapres  digelar secara terbuka. 

‎MKD menegaskan tidak tertutup kemungkinan sidang memang dilakukan terbuka, berbeda dengan kasus pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump yang dilaksanakan secara diam-diam.

‎"Sangat mungkin (dilakukan) terbuka," kata anggota MKD Ridwan Bae di Jakarta, Minggu (29/11).

‎Namun demikian ia berpendapat dari segi materi laporan dugaan pencatutan nama presiden yang disebut-sebut dilakukan Ketua DPR Setya Novanto‎ untuk meminta saham ke Freeport tidak memenuhi syarat untuk ditangani MKD.

‎"Dari segi pelapor juga tidak memenuhi syarat. Pelapor (Sudirman Said) mengatasnamakan menteri ESDM bukan sebagai individu biasa," imbuhnya.

‎Ridwan yang baru beberapa hari ditunjuk Partai Golkar mewakili beringin di MKD mengatakan, sejauh ini materi sidang yang dilakukan MKD kurang tepat. Ia mencontohkan untuk ‎menyelesaikan perdebatan mengenai status Sudirman sebagai pelapor Setya Novanto, MKD meminta penjelasan ahli tata bahasa padahal seharusnya mendengarkan keterangan ahli hukum.‎
[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA