
Komisi IX DPR RI meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ditinjau ulang.
Pasalnya, banyak keluhan dari pihak buruh yang merasa peraturan ini berimbas pada rendahnya upah yang mereka terima.
"Kalau tidak pakai PP Nomor 78 tahun 2015, buruh akan terima 3,3 juta. Kalau pakai hanya akan terima 3,05 juta," kata anggota Komisi IX Irma Suryani saat Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakhiri di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Irma mengatakan banyak mendapat keberatan buruh. Oleh karena itu dia mengusulkan kepada Komisi IX, membentuk tim kecil untuk mengaji dan mengawasi PP ini.
Ketentuan PP Pengupahan yang mengatur perubahan variabel upah dalam kurun lima tahun sekali, menurut Irma elaku legislator yang juga aktivis buruh, juga banyak dikeluhkan oleh kalangan buruh.
"Pemerintah harus lebih terbuka dan intensif berkomunikasi dengan DPR dalam menetapkan berbagai kebijakan pengupahan," tukas politisi Partai Nasdem ini.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: