"Siapa bilang pihak Munas Bali setuju pembentukan kepengurusan transisi? Ngawur," ketus Bendahara Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo melalui pesan elektroniknya yang diterima redaksi, Rabu (11/11).
Menurut Bambang, keputusan MA yang sudah inkrah itu jelas dan tegas menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol dibatalkan.
"Jadi kepengurusan abal-abal itu sudah tidak ada," ujarnya.
Dengan adanya keputusan MA tersebut maka yang masih terdaftar resmi di Kemenkumham hingga kini adalah kepengurusan Golkar ARB hasil Munas Riau. Yang mana, lanjut dia, sudah menyelenggarakan Munas di Bali sesuai ketentuan dan tatacara sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar. Hasilnya bahkan sudah dikuatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada dua pekan lalu.
Pengadilan tinggi juga memutuskan Munas Bali sah karena sesuai ketentuan dalam AD/ART Partai. Lalu pihak Agung Laksono mengajukan kasasi.
"Ya kita tunggu saja hasil kasasi itu. Masak Munas Bali yang sah kalah sama Munas abal-abal," nyinyir Bambang yang duduk di Komisi III DPR.
Ia kembali menekankan, gagasan transisi termasuk Munas bersama tidak diperlukan dan tidak ada urgensinya.
"Kecuali itu (gagasan transisi dan munas bersama) hanya kebutuhan orang yg tengah panik karena khawatir kehilangan posisi dalam kepengurusan DPP Golkar hingga pemilu 2019," sindir Bambang.
[wid]
BERITA TERKAIT: