"Nanti sebelum pemungutan suara, Bapak Ibu akan didatangi oleh petugas KPPS, akan ada sehelai surat yang diberikan kepada semua pemilih, namanya surat pemberitahuan formulir C6," kata Husni pada acara sosialiasi Peraturan KPU No. 14/2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon di Kabupaten Blitar, Rabu (4/10) lalu.
Husni menambahkan sering terjadi kesalahan di masyarakat yang menyebut formulir C6 dengan surat undangan. Kesalahan penyebutan tersebut menimbulkan keengganan di sebagian pemilih ketika di lapangan ditemui ada pemilih yang tidak mendapat formulir C6.
"Harus hati-hati memilih istilah, yang diserahkan itu adalah surat pemberitahuan. Jadi kalau ada penduduk kita yang menjadi pemilih, belum dapat surat pemberitahun, dia punya hak untuk memilih dan datang ke TPS," jelas mantan komisioner KPU Sumbar ini seperti dilansir dari laman
kpu.go.id.
Dalam kesempatan itu, Husni juga menjelakan bahwa formulir C6 digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pilkada. Husni menilai satu bulan menjelang pelaksanaan pilkada ini adalah waktu yang ideal dan memungkinankan untuk menyebar informasi kepada seluruh pemilih tentang adanya pelaksaanaan pilkada.
Momen pemberian formulir C6 dari petugas kepada pemilih juga dapat dijadikan momen sosialisasi yang efektif karena adanya interaksi dan dialog langsung antara petugas dan pemilih. Dengan berbagai langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPU, Husni memiliki keyakinan bahwa semua pemilih akan mengetahui tentang adanya pelaksanaan pilkada.
Pilkada Serentak 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh 269 daerah (9 provinsi dan 260 kabupaten/kota).
[rus]
BERITA TERKAIT: