Putusan MK Permudah Kepastian Hukum Pekerja PKWT dan Alih Daya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 05 November 2015, 15:59 WIB
Putusan MK Permudah Kepastian Hukum Pekerja PKWT dan Alih Daya
ilustrasi/net
rmol news logo Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia‎ (OPSI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan eksekusi Pelaksanaan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjan ke Pengadilan Negeri.

OPSI menilai ‎putusan tersebut secara substansial bisa menjadi kepastian hukum bagi pekerja terkait status pekerja kontrak maupun pekerja alih daya alias outsourcing.

‎"‎Putusan MK ini mengembalikan kewenangan Lembaga Pengawas Ketenagakerjaan terkait dengan norma-norma kerja, khususnya tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan status pekerja alih daya," ujar ‎Sekjen OPSI, Timboel Siregar kepada redaksi, Kamis (5/11).

‎Dia mengatakan selama ini kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2004 telah mengamputasi kewenangan lembaga Pengawas Ketenagakerjaan. ‎Dengan putusan MK ini maka Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan terkait dengn PKWT (Pasal 59 ayat 7) dan Status pekerja alih daya (Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) disejajarkan dengan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa langsung dimintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri.‎

Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan Federasi Serikat Buruh Indonesia ini, kata Timboel, membuat buruh PKWT dan alih daya akan lebih mudah mendapatkan kepastian hukum tentang statusnya di perusahaan. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disajikan oleh UU Nomor 2 Tahun 2004 selama ini prosesnya sangat lama, dan kerap menyebabkan pekerja sering mengalami putus asa ketika berselisih khususnya terkait pelanggaran norma kerja.

‎"Putusan MK ini harus dikawal oleh kemauan baik Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Banyak pelanggaran Pasal 59 ayat (7) Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dilaporkan oleh pekerja/buruh namun tidak difollow up oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Laporan pekerja/buruh kerap kali menjadi lahan bagi pengawas ketenagakerjaan untuk berkolusi dengan pengusaha," jelas Timboel.‎

Namun demikian Timboel menyarankan perlunya dibentuk lembaga pengawas dan monitoring terhadap proses pengawasan yang dilakukan pegawai pengawas. Lembaga pengawas dan monitoring perlu berbasiskan Tripartit di tingkat pusat maupun daerah.

‎Selain itu, katanya, putusan MK ini juga harus dikawal oleh kemauan baik Pegawai Bagian Eksekusi di Pengadilan Negeri. Hal ini penting karena selama ini proses eksekusi di Pengadilan Negeri tidaklah mudah dan cepat. Proses birokrasi yang panjang di Pengadilan Negeri menjadi penghalang bagi pekerja untuk mendapatkan hak-haknya secara mudah. 

‎"Kami mengusulkan agar Ketua MA membuat juklak khusus bagi proses eksekusi terkait perselisihan hubungan industrial," saran Timboel.‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA