Namun begitu, kuasa hukum PT IIGI menilai polisi terlalu gegabah membuat kesimpulan dan mencari sebab-sebab kebakaran. Pasalnya persoalan kebakaran di PT Mandom Indonesia sangat rumit. Diperlukan pengkajian menyeluruh terhadap semua peralatan di PT Mandom Indonesia dan butuh keahlian serta expertise tingkat tinggi untuk mengambil kesimpulan tentang penyebab kebakaran itu.
"Klien kami hanya diminta PT Mandom Indonesia membantu memasang 4 flexible tube yang baru, atas permintaan PT Mandom Indonesia. PT Mandom Indonesia tidak pernah meminta klien kami memasang semua flexible tube yaitu 8 flexible tube seluruhnya," kata kuasa hukum PT IIGI TM. Luthfi Yazid beserta tim kuasa hukum dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/10).
Luthfi pun mengungkapkan kesaksian Doktor Kunihiko Koike, ahli ilmu fisika terapan dan ahli ilmu kimia terapan, kepada Polda Metro Jaya disertai dengan data-data ilmiah yang menyebutkan, kebakaran itu tidak mungkin disebabkan kebocoran pada flexible tube.
"Dalam kesaksiannya, Koike membeberkan pendapatnya jika kebakaran itu tak mungkin disebabkan kebocoran flexible tube," sambung Luthfi.
Pertama, menurut database dari The High Pressure Gas Safety Institute of Japan, sebuah lembaga resmi pemerintah Jepang di bawah naungan Kementerian Perekonomian dan Perindustrian, selama kurun waktu 50 tahun terakhir (1965-2014), belum pernah ada laporan insiden kebocoran LPG ataupun insiden ledakan yang disebabkan flexible tube.
Kedua, hasil investigasi menunjukkan pada bagian dalam flexible tube digunakan bahan resin dan resin tersebut adalah PTFE (Polytetrafluoroethylene) yang sangat stabil terhadap LPG. Hasil pemeriksaan terhadap permukaan PTFE dengan menggunakan mikroskop menunjukkan tidak terdapat lubang kecil maupun keretakan.
Artinya, flexible tube tersebut tidak kalah baik kualitasnya dibandingkan dengan flexible tube yang diproduksi oleh perusahaan terkemuka di Jepang. Selain itu, juga telah dilakukan uji kebocoran dengan memasukkan gas nitrogen dengan besaran tekanan yang sama dengan besaran tekanan pada saat pabrik beroperasi, yaitu 1,5MPa dan telah dipastikan bahwa tidak ada kebocoran.
Ketiga, telah dilakukan eksperimen untuk verifikasi bahwa di bawah tekanan dalam kondisi penggunaan yang normal, flexible tube tidak akan patah. Spec dari produsen mengenai batas minimum tekanan yang akan menyebabkan flexible tube patah adalah 34,5MPa untuk flexible tube dengan diameter tiga perempat inch dan 20,7MPa untuk flexible tube dengan diameter 1 inch. Sedangkan eksperimen dengan tekanan air menunjukkan, bahwa untuk mencapai titik patah, untuk flexible tube dengan diameter tiga perempat inchi diperlukan tekanan 43MPa, sedangkan untuk flexible tube dengan diameter 1 inch adalah 36MPa.
Di samping itu, walaupun flexible tube ditekuk dengan kekuatan di atas kemampuan tenaga fisik manusia, setelah dikembalikan ke kondisi semula dan diukur batas minimum tekanan yang dapat menyebabkan kepatahan, ternyata batas minimum tekanan tersebut tidak berubah menjadi lebih rendah.
Terbukti bahwa flexible tube hanya akan patah jika berada pada tekanan tinggi yang ekstrim. Dalam kondisi normal pada penggunaan di pabrik, tekanan hanya mencapai 1,5MPa, sehingga tidak mungkin menyebabkan flexible tube patah.
Keempat, terbukti bahwa seandainya kita berasumsi bahwa terjadi kebocoran LPG akibat patahnya flexible tube, maka akan tersembur asap putih dan terdengar bunyi dentuman, sehingga para pekerja di lapangan dengan mudah dapat menangkap gejala-gejala kelainan tersebut.
Telah dilakukan eksperimen untuk mengukur semburan LPG dari tabung propane melalui valve ½ inch dalam kondisi
factory operating pressure (tekanan pada saat pabrik beroperasi), yaitu 1,5MPa. Kondisi semburan tersebut hampir sama dengan kondisi jika kita berasumsi bahwa flexible tube pada pabrik Mandom patah.
Pada saat LPG tersembur ke udara dari tabung, maka propane cair akan mengalami proses ekspansiadiabatik, berubah wujud menjadi gas dan menyembur ke udara dengan kekuatan yang dahsyat dan dibarengi dengan semburan asap putih.
Pada saat yang bersamaan, akan terdengar bunyi dentuman yang melampaui 100 dB. Kecepatan semburan gas mencapai 0,25kg per detik.
Menilik dari layout pabrik tempat insiden ledakan terjadi, maka agar kandungan LPG di dalam udara mencapai 2 persen, yaitu batas minimum yang dapat menyebabkan ledakan, maka diperkirakan volume gas yang bocor ke udara sebanyak 28kg. Kecepatan semburan gas adalah 0,25kg per detik, sehingga jika memang terjadi kebocoran, maka akan timbul gejala bunyi dentuman dibarengi dengan semburan asap putih selama lebih dari 100 detik.
Sulit membayangkan para pekerja di lapangan tidak ada yang menyadari gejala-gejala abnormal tersebut. Oleh karena itu, kiranya logis kalau kita beranggapan bahwa kebocoran LPG bukan terjadi akibat bocornya gas cair dari flexible tube, melainkan kebocoran dari mesin dan perlengkapan lainnya. Di mana kebocoran dalam wujud gas, terjadi tanpa menimbulkan bunyi serta dalam jangka waktu agak lama, sampai akhirnya memicu kebakaran.
"Dari 4 poin di atas, dapat disimpulkan bahwa jika kita menganalisis secara ilmiah dan secara logis, tidak mungkin insiden ledakan dan kebakaran tersebut disebabkan oleh patahnya flexible tube," sambung Luthfi.
Mengenai robek dan patahnya flexible tube, setelah ledakan dan kebakaran terjadi, suhu LPG yang terdapat di dalam flexible tube naik, hingga PTFE di bagian dalam melampaui titik lebur (sekitar 300 derajat celcius), sehingga ada kemungkinan bagian dalam flexible tube retak, atau LPG berubah wujud menjadi gas dan dibarengi dengan volume yang mengembang secara drastis, dan menyebabkan flexible tube robek atau patah.
Namun, ini adalah gejala yang terjadi pasca ledakan dan kebakaran. Tidak mungkin bahwa flexible tube bocor dan memicu ledakan dan kebakaran.
Luthfi menambahkan, berdasarkan pendapat para ahli, pihaknya menegaskan, flexible tube adalah di luar ruang lingkup kerja
dari kliennya sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kontrak, sebab itu tidak fair dan tak berdasar apabila kliennya harus bertanggung jawab.
"Karena flexible tube di luar lingkup pekerjaan klien kami, maka klien kami tidak memiliki tanggung jawab apapun dalam kasus ini," terangnya.
Menurut Luthfi, kliennya hanya diminta PT Mandom Indonesia membantu memasang 4 flexible tube yang baru, atas permintaan PT Mandom Indonesia, dan PT Mandom Indonesia tidak pernah meminta klien kami untuk memasang semua flexible tube yaitu 8 flexible tube seluruhnya.
"Kami mempertanyakan dan mempersoalkan kesimpulan polisi yang menyatakan bahwa penyebab kebakaran dan ledakan adalah flexible tube/flexible hose yang bekas, sementara hasil anilisis dan eksperimen dari ahli adalah mustahil flexible tube menjadi penyebab timbulnya kebakaran," katanya.
Apalagi, lanjut Luthfi, analisis ilmiah Koike, terbukti flexible tube baik flexible tube baru maupun lama bukanlah penyebab terjadinya kebakaran dan ledakan di PT Mandom Indonesia.
[ian]
BERITA TERKAIT: