Siang ini (Selasa, 6/10), agenda di DPR cukup padat. Di Gedung Nusantara 1 saja ada tiga rapat. Komisi VI menggelar rapat dengan Menteri BUMN, Komisi VII rapat dengan Menteri ESDM, dan Komisi XI rapat dengan Menteri Keuangan. Alhasil pengunjuk yang datang ke DPR membludak. Mulai dari pejabat kementerian terkait, staf, wartawan, sampai "penggembira".
Karena tidak ada kursi di lobi, para pengunjung "bertebaran" di setiap sudut. Ada yang duduk lesehan, ada yang berdiri sambil ngobrol. Memang, selama ini sudah biasa duduk lesehan di lobi DPR.
Tapi, akhir-akhirnya, kondisi semakin semrawut. Mereka duduk sembarang sambil membawa makanan. Sampahnya diletakkan sembarang. Kotor dan jorok.
Parahnya lagi, para pengunjung bebas merokok di ruang. Hampir di setiap sudut di Nusantara 1 ada bekas sakar dan puntung rokok. Pihak Sekjen seakan memfasilitasi mereka dengan menyediakan tempat sampah yang disertai asbak di atasnya.
Petugas Pamdal tak kuasa melarang para perokok itu. "Sudah lama Mas kaya gini. Tuh malah disediain (tempat sampah plus) asbak,"‎ucap seorang petugas Pamdal yang sedang betugas di Nusantara 1.
Padahal, berdasarkan Pergub DKI No. 88/2010 sebagaimana diperbaharui menjadi Pergub No. 50/2012 disebutkan, kantor adalah salah satu kawasan dilarang merokok. Untuk yang hendak merokok harus datang ke ruangan khusus. Apakah pihak Sekjen tidak mengetahui Pergub?
[wid]
BERITA TERKAIT: