"Jika kecurigaan ini benar maka sangat memalukan," ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya'roni, kepada redaksi sesaat lalu (Jumat, 18/9).
Sebagaimana diketahui, pada Juli lalu pemerintah Indonesia memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport. Ini adalah perpanjangan izin yang ketiga kalinya.
Padahal menurut undang-undang, Freepot dilarang mengekspor konsentrat tembaga sebelum membangun smelter. Sayang larangan tersebut dilanggar oleh pemerintah dengan memberikan keringanan kepada Freeport.
Sya'roni mengatakan apabila proyek dari Freeport kepada BUMN tersebut sebagai bentuk "deal" perpanjangan izin maka bisa dibilang betapa murahnya undang-undang Indonesia, dimana bisa dibeli hanya dengan sejumlah proyek pengadaan barang.
Jika benar demikian, katanya, maka Presiden Jokowi harus menghentikan kontrak pengadaan barang ini.
"Menegakkan konstitusi dan perundangan lebih tinggi nilainya dari hanya sekedar tanda tangan kontrak proyek," tegas Sya'roni.
"Indonesia adalah negara besar, jangan mudah dibeli hanya dengan iming-iming "permen". Jika memang ada deal seperti itu, harus diusut pihak mana saja yang terlibat. Jangan sampai kontrak tersebut menguntungkan sejumlah pihak tapi merugikan seluruh bangsa Indonesia," demikian kata Sya'roni.
Kepastian akan adanya pemberian proyek pengadaan barang dan jasa dari Freeport kepada sejumlah BUMN disampaikan Menteri BUMN Sudirman Said.
Dia mengatakan malam nanti dirinya bersama Menteri Bappenas dan Menteri Perindustrian akan terbang ke Papua untuk menyaksikan penandatanganan kontrak kerjasama antara Freeport Indonesia dengan beberapa BUMN terkait pengadaan barang dan jasa di tambang Freeport.
BUMN yang terlibat di antaranya adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk pemasok batu bara, PT Pindad dan Bahana untuk pemasok bahan peledak.
[dem]
BERITA TERKAIT: