"Saya terus terang agak curiga kenapa DPR diserang terus soal yang kecil-kecil ini (kenaikan tunjungan)," kata politisi PKS itu di Gedung DPR Senayan, Jakarta, (Rabu, 16/9).
Ia menengarai di balik serangan itu agar perhatian DPR teralih dari fungsinya mengawasi sepak terjang eksekutif.
"Supaya kita lupa di luar sana ada uang besar yang bisa buat kita bungkam. Harusnya publik ada di belakang DPR supaya kita awasi," jelasnya.
Dikatakan, pengawasan ketat itu diperlukan karena jumlah uang dan kekuasaan yang dibagikan oleh eksekutif semakin banyak. Sebagai catatan, kata Fahri, DPR harus mengawasi APBN tahun 2015 yang berjumlah sekitar Rp 2.039 triliun. Selama ini, beber dia, DPR tak mendapatkan banyak, hanya berkisar Rp 4 triliun.
"Jadi kira-kira persentasenya 0,00191 persen, ini lah yang diributkan setiap hari. Anda harus tahu yang 0,00191 persen itu sebetulnya sebagian besar untuk biayai Sekretariat Jenderal, sebab sekjen itu aparatur eksekutif masih tunduk di bawah kementerian PAN dan Sekretariat Negara, tapi yang gaji DPR. Sehingga yang buat DPR tidak jelas 0,00 berapa persen, sementara DPR harus awasi 99,9999 persen atau Rp 2.035 triliun dari uang belanja negara secara total, plus kewenangan-kewenangan yang ada yang harus diawasi, plus aset negara lain, plus BUMN, plus seluruh pelaksanaan UU di seluruh indonesia. Jadi yang setiap hari kita ribut ini yang 0,00191 persen," papar Fahri.
Sementara, ia menilai kenaikan tunjangan anggota DPR yang dipeributkan itu masih jauh dari memadai.
"Karena tidak ada kebebasan. Kalau ada kebebasan kita tentu mampu lakukan pengawasan intensif. Misal kebakaran, kita tidak bisa ke sana tidak ada anggaran," tutupnya.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi belum lama ini membeberkan usulan menaikkan tunjangan anggota DPR dengan rincian sebagai berikit:
1. Tunjangan kehormatan untuk:
a. ketua badan/komisi sesuai SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp 6,6 juta dan akan diusulkan menjadi Rp 11,1 juta;
b. Untuk wakil ketua, dari Rp 6,4 juta menjadi Rp 10,7 juta, dan anggota dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 9,3 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif untuk:
a. Ketua badan/komisi sesuai SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp 16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp 18,7 juta.
b. Wakil ketua dari Rp 16 juta akan menjadi Rp 18,1 juta.
c. Anggota dari Rp 15,5 juta menjadi Rp 15,6 juta.
3. Tunjangan peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran untuk:
a. Ketua komisi/badan sesuai SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp 5,2 juta akan menjadi Rp 7 juta.
b. Wakil ketua komisi atau badan, dari Rp 4,5 juta akan menjadi Rp 6 juta.
c. Anggota DPR dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 5 juta.
[wid]
BERITA TERKAIT: