"Pencopotan Buwas bisa dianggap presiden telah melakukan intervensi dalam penegakan hukum dan hal tersebut melanggar UU," ujar Ketua DPP Gerindra yang juga Jurubicara Jaringan Aktifis Pro Demokrasi Iwan Sumule kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat yang lalu, Kamis, (3/9).
Ditegaskannya, untuk kesekian kali presiden telah melakukan pelanggaran terhadap UU dan sudah sepatutnya DPR RI meminta pertanggungjawaban presiden dengan menyatakan Hak Interpelasi.
"DPR RI sudah seharusnya menyatakan Hak Interpelasi kepada presiden Joko Widodo. Selain telah melakukan pelanggaran UU, seperti Migas, Kepolisian, dan lain-lain, Jokowi juga telah melakukan penipuan terhadap rakyat di mana dalam janji kampanyenya akan menyiapkan atau membuka lahan pekerjaan untuk 10 juta rakyat dalam 5 tahun," ujar Iwan Sumule.
Asumsinya, tambah Iwan, dalam setahun Jokowi memerintah, telah terbuka 2 juta lapangan pekerjaan untuk rakyat. Sekarang yang terjadi bukannya 2 juta lapangan pekerjaan yang terwujud, malah puluhan ribu PHK telah terjadi. Bahkan akan terjadi lagi puluhan ribu PHK.
"Syarat bagi DPR RI untuk menyatakan Hak Interpelasi dan impeachment kepada Joko Widodo telah sangat terpenuhi," sambungnya.
Kebodohan dalam memimpin dan mengelolah negara, menurut Iwan Sumule, harus segera dihentikan karena telah berakibat menyengsarakan rakyat. Sementara Jokowi harus segara dilengserkan dari jabatan presiden.
[ian]