"Kami sebagai ‎Serikat Pekerja JICT menolak perpanjangan kontrak yang seharusnya berakhir 2019 diperpanjang hingga 2039," ujar Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim kepada wartawan, sebelum beraudiensi dengan Pimpinan Komisi VI DPR, Selasa (1/9).
Dia beralasan, sikap SP JICT tidak berlebihan. Menurut Nova, sudah saatnya pengelolaan pelabuhan diserahkan kepada anak bangsa, bukan kepada pihak asing.
Menurut Nova, dulu ketika diperpanjang, alasannya adalah krisis moneter tahun 1998 sehingga
letter of intent di IMF itu menyebutkan salah satunya unit terminal peti kemas di Pelindo II yang akhirmya berganti nama dengan Jakarta International Container Terminal, itu dijual atau diprivatisasi selama 20 tahun. Sahamnya 51 persen dimiliki oleh Hachinson, Hongkong.
"Sekarang akan ada proses perpanjangan hingga 2039 dan ini kami tolak terutama ijin perpanjangan yang diterbitkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno berdasarkan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sampai saat ini ijin dari Kemenhub via Otoritas Pelabuhan belum pernah ada. Oleh karenanya kita minta Dirut PT Pelindo II mematuhi UU yang ada dan memberikan contoh yang baik bagi BUMN lainnya," kata Nova.
Untuk itu pihaknya berharap Komisi VI DPR menyampaikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk membatalkan konsensi tersebut.
"Kalau ada kebutuhan yang urgen sekali kontrak diperpanjang, JICT harus mematuhi aturan-aturan main. Ini harga mati dan harus dipatuhi," demikian Nova.
[ian]
BERITA TERKAIT: