Hal itu sebagaimana dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekomoni Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak boleh mengumumkan nama tersebut sebagaimana aturan yang berlaku. Untuk itu, Victor meminta segenap pihak untuk tidak mencampuradukkan profesionalitas Polri dengan pemberitaan-pemberitaan di media massa.
"Mengumumkan tersangka itu tidak boleh. Itu melanggar hukum
equality before the law. Sampai kapanpun saya tidak akan pernah mengumumkan tersangka," ujar Victor saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta (Senin, 31/8).
Victor membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan atau mengumumkan nama tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, hal itu sangat sensitif lantaran Pansel KPK dan penyidikan tidak boleh dicampuradukkan.
"Untuk yang Senin sore itu, kami akan gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, ada kasusnya nanti sore saya beritahu," kilah Victor.
[ian]
BERITA TERKAIT: