Karena jika dikaitkan dengan Pilkada serentak 2015, maka pengurus hasil Munas Ancol adalah yang berhak mendaftarkan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski di satu sisi proses islah masih terus berjalan.
Begitu kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi (Sabtu, 11/7).
"Buat kami islah ini bukan berati proses hukum selesai. Proses hukum ini membuat kami semakin kuat. Sekarang titik krusialnya siapa yang mendatangani calon kepala daerah. Kalau sesuai UU itu harusnya kami (Munas Ancol). Kalau kubu ARB legowo, maka mereka jangan banding kasasi," katanya.
Lebih lanjut, Ace menegaskan bahwa dalam mencari calon kepala daerah, kubu Agung tidak lagi melihat dari kubu mana calon tersebut. Tapi didasari pada elektabilitas, semangat, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela.
[ian]
BERITA TERKAIT: