PMKRI Dukung Parpol-parpol yang Tolak Dana Aspirasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 29 Juni 2015, 11:30 WIB
PMKRI Dukung Parpol-parpol yang Tolak Dana Aspirasi
rmol news logo Organisasi kepemudaan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) turut menentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (U2DP) senilai total Rp 11,2 triliun yang diinisiasi oleh DPR. PMKRI sangsi apalagi alasannya untuk pemerataan kesejahteraan dan pemenuhan janji politik ke masyarakat.

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Lidya Natalia Sartono
mengingatkan, kuota kursi pada setiap dapil berbeda sehingga nilai yang disebut sebagai dana aspirasi akan berbeda pada setiap daerah.

"Dan bukan hal baru jika kita tahu bahwa yang disebut sebagai penyerapan aspirasi itu hanyalah bagi bagi uang kepada rakyat dan tentu saja bukan pendidikan politik yang baik oleh dewan kita, " kritik Lidya melalui pers rilisnya yang diterima redaksi, Senin (29/6).

Lebih lanjut Lidya mengatakan, demokrasi dalam pengertian sederhana sebagai konsep politik dari, oleh dan untuk rakyat tidak selayaknya diterjemahkan dengan model bagi-bagi uang seperti itu. Tetapi, masih kata dia, bagaimana hak politik dan ekonomi rakyat bisa diperjuangkan dengan cara membuat regulasi yang memproteksi kepentingan rakyat pada wilayah itu.

Menurut dia, model dana aspirasi itu seolah melegalkan transaksi politik. Sebab itulah, masih kata dia, PMKRI mengapresiasi dan mendukung parpol-parpol yang menolak dana aspirasi.

"Siapa lagi kalau bukan partai sebagai alat perbaikan demokrasi yang kita harapkan untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia," tegas Lidya seraya menginformasikan bawa PMKRI akan melakukan konsolidasi mendukung sikap Fraksi Nasdem dan Koalisi Indonesia Hebat.  

"Bagi kami, sudah saatnya DPR kita dibenahi dari perilaku pemborosan yang selama ini sudah jadi kebiasaan," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA