Akomodir Aduan Masyarakat, DPR Buka Ruang Pelayanan Terpadu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 17 Juni 2015, 18:25 WIB
Akomodir Aduan Masyarakat, DPR Buka Ruang Pelayanan Terpadu
setnov/net
rmol news logo Demi mengakomodir aspirasi masyarakat, DPR membuka Ruang Pelayanan Terpadu Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik (RPTPMIP).

Ketua DPR RI, Setya Novanto menjelaskan, dibentuknya RPTPMIP itu adalah untuk meningkatkan pelayanan DPR kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pengaduan dan ingin mendapatkan pelayanan informasi publik.

Di ruang tersebut, jelasnya, masyarakat baik perorangan dan kelompok dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan tertulis kepada DPR. Pengaduan tersebut nantinya akan diproses oleh bagian pengaduan masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan atau masing-masing komisi DPR untuk ditindaklanjuti.

"Dengan adanya ruangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan asiprasi, pengaduan dan mencari informasi publik yang dibutuhkan kepada DPR dengan rasa aman dan nyaman," kata Setya dalam sambutannya di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6)

Lebih lanjut, Setnov menambahkan, bagi masyarakat yang berasal dari luar Jakarta dan tidak bisa berkunjung langsung ke Kompleks Parlemen, nantinya bisa menyampaikan pengaduannya melalui layanan online.

Pengaduan tersebut bisa disampaikan melalui website DPR https://[email protected] atau melalui sms ke nomor 08119443344. Sementara itu pelayanan informasi publik bisa diakses melalui https://ppid.dpr.go.id. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA