Ketua DPR RI, Setya Novanto menjelaskan, dibentuknya RPTPMIP itu adalah untuk meningkatkan pelayanan DPR kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pengaduan dan ingin mendapatkan pelayanan informasi publik.
Di ruang tersebut, jelasnya, masyarakat baik perorangan dan kelompok dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan tertulis kepada DPR. Pengaduan tersebut nantinya akan diproses oleh bagian pengaduan masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan atau masing-masing komisi DPR untuk ditindaklanjuti.
"Dengan adanya ruangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan asiprasi, pengaduan dan mencari informasi publik yang dibutuhkan kepada DPR dengan rasa aman dan nyaman," kata Setya dalam sambutannya di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6)
Lebih lanjut, Setnov menambahkan, bagi masyarakat yang berasal dari luar Jakarta dan tidak bisa berkunjung langsung ke Kompleks Parlemen, nantinya bisa menyampaikan pengaduannya melalui layanan online.
Pengaduan tersebut bisa disampaikan melalui website DPR
https://[email protected] atau melalui sms ke nomor 08119443344. Sementara itu pelayanan informasi publik bisa diakses melalui
https://ppid.dpr.go.id.
[mel]
BERITA TERKAIT: