Golkar AL Yakin Pemerintah Tolak Revisi UU Parpol dan UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 10 Mei 2015, 08:22 WIB
Golkar AL Yakin Pemerintah Tolak Revisi UU Parpol dan UU Pilkada
zainudin amali/net
rmol news logo . Partai Golkar di bawah kepengurusan Agung Laksono (AL) yakin pemerintah tidak akan mendukung wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada.

Pasalnya, tidak ada alasan yang mendesak untuk dilakukan revisi, dan revisi hanya untuk kepentingan segelintir orang.

Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (pimpinan AL)  Zainudin Amali mengatakan, dengan tidak mendapat dukungan pemerintah, revisi UU Parpol dan UU Pilkada, dipastikan bakal kandas.

"UU itu tidak bisa dibahas DPR saja, tapi harus dengan pemerintah," sebut dia kepada redaksi, Minggu (10/5).

Lagian, lanjut Zainudin, revisi dua UU yang 'menguntungkan'  Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz itu tidak akan didukung oleh semua fraksi di Parlemen.

"Coba bawa ke paripurna, saya yakin tidak akan lolos," tukas Zainudin yang juga anggota DPR ini.

Wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada muncul ketiga rekomendasi Panja Komisi II DPR mengenai keikutsertaan parpol yang bersengketa di Pilkada poin tiga tidak bisa diakomodir KPU. Pasalnya, rekomendasi itu tidak ada payung hukumnya.

Poin tiga rekomendasi itu adalah, jika konflik parpol belum inkrah di pengadilan, atau islah belum terwujud sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli, KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan parpol yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA