"Mereka dan juga pengacaranya tidak membaca dengan teliti ketentuan pasal 2 UU 2/2011 tentang partai politik khususnya pasal 32 dan 33," kata Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat, Amir Syamsuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 21/4).
Amir menjelaskan, Dewan Kehormatan sebagai Mahkamah Partai siap memeriksa bila ada persoalan terkait dengan pergantian kepengurusan di daerah. Dan manakala bukti, serta alasan pemohon kuat dan beralasan maka Mahkamah Partai dapat saja menerbitkan putusan sela.
"Sebagai Ketua Mahkamah Partai saya jamin netralitas dan kemandirian mahkamah," tegas Amir.‎
Amir pun menegaskan cara-cara sementara pengurus dan mantan DPC yang ‎menggelar jumpa pers itu justru tidak tepat. Cara mengekspos dengan cara mensomasi justru dapat menjadi kontra-produktif dan salah prosedur.
"Dan langkah ini berpotensi adanya pelanggaran kode etik," demikian Amir.
[wid]
BERITA TERKAIT: