Hal itu sebagaimana disebutkan Kuasa Hukum Siti Raihanun, Rofiq Ashari dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 17/4).
"Majelis hakim dan tergugat intervensi dua pun mengakui badan hukum NW berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman No: J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960 dan mengakui badan hukum yang diterbitkan tahun 2014. Putusan ini hanya memperpanjang konflik yang terjadi," ujarnya.
Inti putusan itu, kata Rofiq mengambang lantaran meski kalah tapi jika dilihat dari pertimbangan hukumnya diakui.
"Bahkan majelis hakim menyatakan penggugat (Siti Raihanun) memiliki legal standing sebagai Ketua PB NW yang sah dan majelis tidak mengatakan jika badan hukum NW tahun 2014 serta komposisi pengurusnya sah dan mengikat," ujarnya.
Putusan tersebut, lanjut Rofiq, lebih cenderung kepada win win solution begitu diketok diharapkan islah. Bahkan, ini masukan kawan-kawan di pengadilan. Saat ditanya apa langkah selanjutnya? Rofiq mengatakan kliennya akan melakukan banding.
"Kita akan banding, karena sangat tidak mungkin NW ada dualisme badan hukum. Dengan nama yang sama tapi ada dua badan hukum," kata Rofiq.
Diketahui Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kembali badan hukum NW pada Juli 2014, padahal NW Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah didirikan berdasarkan akta Notaris Hendrik Alexander Malada No. 48 Tahun 1956 dan telah berbadan hukum pada tahun 1960 serta diumumkan dalam berita Negara RI tahun 1960. NW didirikan Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur.
Terungkap ada dua akta pendirian NW, yakni akta pendirian Nomor 48 tahun 1956 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Alexder Malada oleh Maulana Syeh dan akta pendirian yang kedua pada tahun 2014, dibuat oleh Zainul Majdi yang juga cucu dan Gubernur NTB saat ini beradasarkan akta pendirian Nomor 117 di hadapan Notaris Hamzan Wahyudi di Mataram, NTB.
Sebelum mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, pihak Raihanun telah meminta klarifikasi dan pembatalan terhadap pengesahan badan hukum NW tahun 2014 tersebut, namun surat yang diajukan Siti Raihanun tidak ditanggapi Kementerian Hukum dan HAM.
Tidak hanya itu, Zainul Majdi sendiri bukan pengurus dan bukan pula Ketua PB NW hasil muktamar yang sah. Sebab, untuk menjadi ketua, harus dipilih melalui muktamar dan ketua PB NW yang sah adalah Siti Raihanun yang terpilih melalui muktamar ke-13 Tahun 2014.
[ian]
BERITA TERKAIT: