Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, hak angket adalah hak biasa milik anggota dewan yang tidak perlu ditakutkan. Hak angket sama dengan ahk-hak lain seperti hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak bertanya yang diatur dalam konstitusi.
"Hak angket ini adalah hak biasa-biasa saja, untuk menyelidi terkait keputusan-keputusan Yasonna," sebut Fadli saat wawancara di salah satu tv nasional, Rabu pagi (25/3).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, di dalam aturannya, hak angket bisa diusung setelah diajukan minimal 25 anggota dewan dengan lebih dari satu fraksi. Selanjutnya diserahkan ke pimpinan dewan, untuk diagendakan di paripurna.
Kemarin, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, sudah ada sebanyak 50 anggota fraksinya yang tanda tangan hak angket untuk Yasonna.
Selain Golkar, fraksi lain yang dipastikan mendukung hak angket adalah, Fraksi Gerindra, PKS, PAN dan PPP.
[rus]
BERITA TERKAIT: