Dipastikan Hak Angket untuk Yasonna Mulus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 25 Maret 2015, 08:03 WIB
Dipastikan Hak Angket untuk Yasonna Mulus
Yasona Laoly/net
rmol news logo Fraksi-fraksi di DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) telah sepakat untuk melayangkan hak angket untuk Menkumham Yasonna Laoly terkait keputusan soal PPP dan Golkar.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, hak angket adalah hak biasa milik anggota dewan yang tidak perlu ditakutkan. Hak angket sama dengan ahk-hak lain seperti hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak bertanya yang diatur dalam konstitusi.

"Hak angket ini adalah hak biasa-biasa saja, untuk menyelidi terkait keputusan-keputusan Yasonna," sebut Fadli saat wawancara di salah satu tv nasional, Rabu pagi (25/3).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, di dalam aturannya, hak angket bisa diusung setelah diajukan minimal 25 anggota dewan dengan lebih dari satu fraksi. Selanjutnya diserahkan ke pimpinan dewan, untuk diagendakan di paripurna.

Kemarin, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, sudah ada sebanyak 50 anggota fraksinya yang tanda tangan hak angket untuk Yasonna.

Selain Golkar, fraksi lain yang dipastikan mendukung hak angket adalah, Fraksi Gerindra, PKS, PAN dan PPP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA