"Penambahan tugas ini adalah jawaban atas semakin pentingnya diplomasi dilakukan oleh banyak pihak, termasuk parlemen. Sejak zaman pemerintahan SBY, pemerintah mendorong diplomasi segala arah," kata Tantowi kepada redaksi, Selasa (24/3).
Diyakini, apabila dilakukan secara bersama-sama, tugas diplomasi yang selama ini hanya dilaksanakan oleh pemerintah melalui para diplomat di Kementerian Luar Negeri akan semakin mudah dan produktif. Dan hasil akhirnya akan dirasakan oleh rakyat berupa membaiknya hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat dalam bentuk peningkatan investasi dan kerjasama di berbagai bidang.
"Pelaku utama diplomasi luar negeri tetap saja Menteri Luar Negeri dan para diplomat baik yang di Jakarta maupun yang menjadi perwakilan RI di luar negeri," sebut politisi Golkar ini.
Lanjut Tantowi, siapapun yang melakukan peran diplomasi haruslah berkordinasi dengan Kemlu. DPR selama ini, dengan berkordinasi dengan Kemlu, telah banyak tampil di forum-forum diplomasi antar parlemen. Kegiatan diplomasi yang dilakukan oleh DPR dalam banyak hal lebih efektif dan lebih langsung khususnya ketika dilakukan dengan negara-negara yang menganut sistem parlementer.
"Sebagaimana yang diketahui di negara-negara yang menganut sistem itu, para menteri anggota kabinetnya adalah juga anggota parlemen. Solidaritas sesama anggota parlemen ini mempunyai ikatan yang tinggi," ujarnya.
Oleh karenanya, tambah Tantowi, menjadi relevan bahkan mendesak ketika Ketua DPR Setya Novanto meminta Pemerintah untuk mengeluarkan paspor diplomatik untuk anggota dewan. Permintaan ini tidaklah berlebihan mengingat banyak negara di dunia yang sudah memberlakukannya. Anggota DPR ketika berada di luar negeri dalam mengemban penugasan baik dari dewan maupun komisi dan alat kelengkapan dewan tidak bisa dilepaskan dari tugas dan misi diplomatik.
"Untuk menjaga penyalahgunaan, kesekjenan DPR dan Kemlu sudah menyiapkan berbagai langkah antisipatif preventif antara lain, hanya berlaku untuk kunjungan dinas sebagaimana yang diatur oleh UU serta Tatib dan Peraturan yang akan dirumuskan oleh DPR dan Kemlu, dan hanya berlaku untuk anggota saja," demikian Tantowi.
[rus]
BERITA TERKAIT: