Komisi III: Presiden Harus Jelaskan Dulu Alasan Mengganti Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 24 Maret 2015, 10:07 WIB
Komisi III: Presiden Harus Jelaskan Dulu Alasan Mengganti Budi Gunawan
aboe bakar al-habsy/net
rmol news logo . Sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 1 UU No. 2/2012 tentang Kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Proses pengajuan calon ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2, yaitu Presiden mengajukan calon disertai dengan alasannya.

Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam pasal 11 ayat 3, yaitu DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. Apabila tidak ada jawaban dari DPR dianggap usulan Presiden telah disetujui.

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Selasa, 24/3).

"Faktanya, presiden telah mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Atas usulan tersebut DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, dan kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015. Yang artinya, usulan Presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui," ujarnya.

Oleh karena itu, seharusnya Komjen Budi Gunawan sudah otomatis menjadi Kapolri. Ini mengingat, lanjutnya, usulan dari presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan pengangkatan Kapolri baru Komjen Budi Gunawan.

"Oleh karenanya, ketika Jenderal Sutarman turun seharusnya Komjen Budi Gunawan otomatis naik sebagai Kapolri," lanjut politisi PKS itu.

Sementara jika Presiden Jokowi mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, maka ini akan menjadi persoalan untuk DPR. Karena, DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawanan. Oleh karenanya, lanjut Aboe, DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai status Budi Gunawan.

"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru. Ataukah, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru," sambungnya.

"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," tandas Aboe Bakar Al-Habsyi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA