SK Agung Laksono Cuma Produk Administrasi, Bukan Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 23 Maret 2015, 17:03 WIB
rmol news logo . Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly terkait kemenangan Agung Laksono bukan produk hukum. SK itu cuma produk administrasi.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Azis Syamsuddin, Senin (23/3). Azis bilang, itu juga yang menjadi alasan pihaknya mempersiapkan gugatan.

Disisi lain, Azis menegaskan, SK itu mengabaikan pertimbangan Dirjen Menkumham yang menyebutkan bahwa konflik Golkar belum bisa diputuskan lantaran masih dalam proses hukum.

"SK Menkumham kan masih bisa digugat. Ini kan masih produk administrasi, bukan produk hukum. SK itu di tingkat pemerintah sebatas untuk mendaftar, sehingga tahapan berikutnya tentu masih ada pengadilan, PTUN, dan pra peradilan yang menjadi tahapan berikutnya," lanjut Ketua Komisi III DPR ini.

Menurutnya, selama belum ada putusan hukum yang mengikat, maka perombakan fraksi serta pimpinan AKD di DPR tak bisa dilakukan.

"Sampai dengan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap maka itu tidak bisa dirombak. Putusan itu harus bersifat tetap dari pengadilan," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA