"Ya sabar tunggu kekuatan hukum yang benar.
Kan ada pasal 32 dan 33 ayat 1 UU Parpol, ikuti saja UU itu dengan baik. Sabar semua ada mekanisme dan peraturannya," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 23/3).
Dijelaskan Akom, begitu ia disapa, meski Kemenkumham sudah mengeluarkan SK, perselisihan di Golkar belum selesai karena kubu Ical masih mengajukan gugatan.
Sehingga yang terjadi, pimpinan DPR tidak bisa mengikuti kemauan sepihak salah satu kubu. Pimpinan, DPR, lanjutnya, tentu akan menjadi hukum sebagai dasar pijakan.
"DPR itu
kan menyusun UU, coba
bayangin UU yang dibuat DPR
masak dilanggar sendiri," lanjut Akom.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seandainya sudah ada putusan tetap yang kemudian memenangkan kubu Agung, maka ia mengaku
legowo untuk mundur dari jabatan ketua fraksi.
"Kalau sudah ada putusan tetap, andai mereka yang menang, maka saya akan mundur
kok. Tapi itu
kan masih jauh, baru saja berproses," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: