Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang surat tersebut diterima pagi tadi oleh kubu Agung.
"Pagi tadi sudah kita terima suratnya, kemarin hari libur kan jadi tak mungkin ada surat masuk," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 23/3).
SK Menkumham Yasonna Laoly itu mengabulkan permohonan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.
"Mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar yang dinyatakan dengan Akta Tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golongan Karya tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Surjadi S.H, M.Kn berkedudukan di Kota Jakarta," bunyi surat tersebut.
Dalam SK Menkumham yang ditandatangani Yasonna lengkap dengan stempel Kemenkumham itu juga dinyatakan bahwa komposisi dan pengurus DPP Golkar masa bakti 2009-2015 yang dipimpin Aburizal Bakrie tak lagi berlaku.
"Setelah berlakunya keputusan ini, maka Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum pada Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurudan sebagaimana tercantum pada Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-21.AH.11.01 TAHUN 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Komposisi dan Personalia DPP Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi," lanjut SK Menkumham.
[rus]
BERITA TERKAIT: