LBH Kecam Pengeroyokan Wartawan Berita Satu TV oleh Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 22 Maret 2015, 17:30 WIB
LBH Kecam Pengeroyokan Wartawan <i>Berita Satu TV</i> oleh Polisi
ilustrasi/net
rmol news logo Kecaman atas pengeroyokan wartawan kontributor Berita Satu TV di Ternate, Hijra Ibrahim oleh oknum polisi Polsek Ternate terus mengalir. Tindakan kekerasan oknum polisi tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus diselesaikan secara hukum.

"Kami mengutuk kekerasan terhadap pers. Pengeroyokan terhadap Hijra oleh polisi jelas-jelas tindakan mengangkangi Undang-Undang Pers," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni kepada redaksi, Minggu (22/3).

Menurut dia pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi terhadap Hijra merupakan tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa dalam melaksanakaan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Karena itu Zentoni mendesak hukum ditegakkan, polisi yang mengeroyok Hijra diproses. Hijra Ibrahim dikeroyok oleh sejumlah polisi Polres Ternate saat akan meliput reka ulang kasus pembunuhan pemilik toko Citra Indah Furniture, Sabtu (21/3). Bila terbukti, antara lain sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, para pelaku terancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

"Kami meminta Kepolisian mengusut tuntas dan memproses kasus ini bukan hanya menggunakan mekanisme etik, tetapi juga peradilan umum," tukas Zentoni.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA