Begitu kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat dihubungi wartawan (Rabu, 18/3).
"Menkumham salah, 1.000 persen salah! Karena tidak ada satupun ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol yang memberikan kewenangan pengesahan atas kepengurusan parpol kepada presiden," ujarnya.
Dijabarkan Margarito bahwa kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 1960, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membubarkan Masyumi dan PSI dengan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 7 tahun 1929.
"Kemudian setelah itu presiden mengatur parpol dengan mendahuluinya dengan menerbitkan Perpres Nomor 13 tahun 1990. Jadi, tindakan presiden mengurus partai hanya terjadi di masa Bung Karno," jelasnya.
Jika itu terjadi di masa sekarang, lanjut Margarito, maka semakin jelas bahwa pemerintahan saat ini tengah menerapkan sistem otoritarian.
"Kalau itu yang terjadi, maka resmilah kita menjadi negara otoriter," tukasnya.
"Saran saya kepada yang terhormat pak Yasonna untuk baca lagi UU di pasal berapa, ayat berapa di UU Nomor 2 tahun 2009 yang mengatur parpol, ada baik baca ulang!" tandasnya.
Yasonna sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan presiden untuk mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Meski belakangan, menteri asal PDI Perjuangan itu meluruskan bahwa tidak ada Perpres kepengurusan Golkar.
[wid]
BERITA TERKAIT: