Yasonna Salah 1.000 Persen Soal Perpres Kepengurusan Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 18 Maret 2015, 14:59 WIB
Yasonna Salah 1.000 Persen Soal Perpres Kepengurusan Golkar
margarito kamis/net
rmol news logo Pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah sebuah kesalahan.

Begitu kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat dihubungi wartawan (Rabu, 18/3).

"Menkumham salah, 1.000 persen salah! Karena tidak ada satupun ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol yang memberikan kewenangan pengesahan atas kepengurusan parpol kepada presiden," ujarnya.

Dijabarkan Margarito bahwa kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 1960, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membubarkan Masyumi dan PSI dengan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 7 tahun 1929.

"Kemudian setelah itu presiden mengatur parpol dengan mendahuluinya dengan menerbitkan Perpres Nomor 13 tahun 1990. Jadi, tindakan presiden mengurus partai hanya terjadi di masa Bung Karno," jelasnya.

Jika itu terjadi di masa sekarang, lanjut Margarito, maka semakin jelas bahwa pemerintahan saat ini tengah menerapkan sistem otoritarian.

"Kalau itu yang terjadi, maka resmilah kita menjadi negara otoriter," tukasnya.

"Saran saya kepada yang terhormat pak Yasonna untuk baca lagi UU di pasal berapa, ayat berapa di UU Nomor 2 tahun 2009 yang mengatur parpol, ada baik baca ulang!" tandasnya.

Yasonna sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan presiden untuk mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Meski belakangan, menteri asal PDI Perjuangan itu meluruskan bahwa tidak ada Perpres kepengurusan Golkar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA